PA Magetan Ikuti Sosialisasi dan FGD PTA Surabaya
Bersama BSI Region Jawa Timur

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) bersama seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Kamis, 6 November 2025 pukul 13.00 WIB sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama (MoU) antara PTA Surabaya dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Region Jawa Timur. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan berbasis syariah di lingkungan peradilan agama.

Dari Pengadilan Agama Magetan, kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua PA Magetan Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., Sekretaris Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M., dan Panitera Hj. Nilna Niamatin, S.Ag., M.H.. Mereka mengikuti kegiatan dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Magetan dengan antusias. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., yang menyampaikan pentingnya kolaborasi antara lembaga peradilan dan lembaga keuangan syariah untuk mendukung pengelolaan keuangan yang transparan dan sesuai prinsip syariah.

Dalam sambutannya, Dr. H. Zulkarnain menyampaikan, “Kerjasama antara PTA Surabaya dan BSI ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem keuangan berbasis syariah di lingkungan peradilan agama. Diharapkan seluruh satuan kerja dapat memahami dan mengimplementasikan dengan baik setiap poin dalam MoU ini.” Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan paparan dari narasumber Gina Rosana dan Razmayani Zain dari Bank Syariah Indonesia (BSI), yang menjelaskan berbagai layanan dan mekanisme kerjasama antara perbankan syariah dan lembaga peradilan.
Selama kegiatan berlangsung, peserta dari seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Timur aktif berdiskusi dan bertanya dalam sesi FGD. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, tetapi juga wadah bertukar pengalaman dan solusi dalam penerapan layanan keuangan syariah. Pengadilan Agama Magetan menyambut positif kegiatan ini sebagai upaya peningkatan pemahaman dan penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan keuangan lembaga peradilan.
(PA.Mgt/WTH)












