PA Magetan Turut Serta dalam
Rapat Paripurna DPRD Bahas Raperda Strategis Daerah

Pada hari Kamis, 6 November 2025 pukul 10.00 WIB, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai instansi pemerintahan, termasuk Pengadilan Agama Magetan yang diwakili oleh Sri Hartati Ekwan Rubiyanti, S.Ag. Kehadiran perwakilan PA Magetan menjadi bentuk dukungan dan sinergi antar lembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Rapat paripurna kali ini membahas penjelasan pengusul terhadap Raperda dari DPRD Kabupaten Magetan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magetan Tahun 2025–2045. Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman strategis bagi pembangunan sektor pariwisata di Kabupaten Magetan secara berkelanjutan dan berdaya saing. Anggota DPRD menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam mewujudkan visi Magetan sebagai destinasi wisata unggulan di Jawa Timur.
Selain itu, rapat juga membahas penjelasan Bupati Magetan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat memperkuat fondasi keuangan dan administrasi dalam mendukung pembangunan daerah.

Sri Hartati Ekwan Rubiyanti, S.Ag. menyampaikan bahwa keikutsertaan Pengadilan Agama Magetan dalam kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam mendukung kebijakan daerah. “Kami mendukung setiap langkah strategis pemerintah daerah yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Rapat ditutup dengan harapan agar rancangan peraturan daerah yang dibahas dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif.
(PA.Mgt/WTH)












