PA Magetan Ikuti Sosialisasi Pengelolaan BMN

Magetan | pa-magetan.go.id | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 375 Tahun 2024 pada Selasa, 28 Oktober 2025. Acara tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Aula BPKAD Kabupaten Bojonegoro, Jalan Imam Bonjol No. 48, Bojonegoro. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan instansi dan daerah yang berada di wilayah kerja KPKNL Madiun.

Pengadilan Agama Magetan turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan mengirimkan perwakilannya, yaitu Kasubbag Umum dan Keuangan Ria Eko Wahyudi, S.Kom., serta Petugas BMN Miftahul Huda. Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ahsanul Marom, selaku Kepala KPKNL Madiun. Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Nova Eko Prasetyo yang memaparkan sejumlah materi terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan tentang pedoman penentuan nilai taksiran BMN selain tanah dan bangunan berupa kendaraan bermotor oleh panitia penaksir, sosialisasi pemutakhiran data BMN tanah (IGT), serta penyampaian apresiasi pengelolaan BMN di wilayah kerja KPKNL Madiun. “Melalui kegiatan ini, kami berharap setiap satuan kerja dapat meningkatkan akurasi dan ketertiban administrasi pengelolaan BMN sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nova Eko Prasetyo dalam penyampaiannya.

Kehadiran perwakilan Pengadilan Agama Magetan dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen dalam mendukung peningkatan tata kelola Barang Milik Negara yang transparan dan akuntabel. Diharapkan melalui sosialisasi ini, setiap satuan kerja, termasuk PA Magetan, mampu menerapkan hasil pembelajaran dalam pelaksanaan pengelolaan BMN di lingkungan kerja masing-masing. Kegiatan berjalan lancar dengan suasana interaktif dan penuh semangat kolaboratif antarinstansi.
(PA.Mgt/WTH)












