Pengadilan Agama Magetan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente)

Magetan | pa-magetan.go.id — Jum’at (24/10/2025), Pengadilan Agama Magetan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) untuk perkara Nomor 805/Pdt.G/2025/PA.Mgt yang berlokasi di Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. Pemeriksaan setempat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Magetan, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H., bersama majelis hakim, panitera pengganti, Jurusita, serta pihak-pihak yang berperkara dan Kuasa Hukumnya.

Pemeriksaan setempat yang dilaksanakan di Desa Milangasri tersebut ada 7 (tujuh) objek sengketa yang merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut, di mana majelis hakim turun langsung ke lokasi objek sengketa guna memperoleh gambaran nyata terkait perkara yang sedang diperiksa. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, majelis hakim secara cermat meninjau dan mencatat kondisi fisik objek perkara untuk memastikan kejelasan batas-batas dan status kepemilikan yang disengketakan oleh para pihak. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan disaksikan oleh perangkat desa setempat yang turut membantu kelancaran proses pemeriksaan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Magetan menegaskan pentingnya pemeriksaan setempat sebagai salah satu langkah untuk memastikan keadilan substantif dalam setiap perkara. Beliau menyampaikan, “Pemeriksaan setempat bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen pengadilan untuk memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan fakta nyata di lapangan. Hakim harus melihat langsung agar putusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebenaran dan keadilan.” Pernyataan tersebut menggambarkan keseriusan Pengadilan Agama Magetan dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan akuntabel.

Kegiatan pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar, di bawah pengawasan langsung Ketua Majelis. Setelah kegiatan di lapangan selesai, majelis hakim bersama tim melakukan pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan sebagai bagian dari berkas perkara. Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Agama Magetan berkomitmen untuk terus menegakkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memastikan bahwa setiap perkara diputus dengan berdasarkan fakta yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(PA.Mgt/IA)












