on . Hits: 1120

PA Magetan Fasilitasi Permohonan Sidang Teleconference Dari PA Lubuk Linggau

Magetan | pa-magetan.go.id | Selasa (09/9/2025) Pengadilan Agama Lubuk Linggau mengajukan permohonan sidang teleconference kepada Pengadilan Agama Magetan terkait perkara yang tidak berada dalam wilayah hukumnya. Permohonan ini diajukan dikarenakan pihak tergugat berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Magetan. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum acara yang mengatur bahwa perkara harus diperiksa oleh pengadilan yang berwenang secara wilayah. Sidang teleconference menjadi solusi agar proses persidangan tetap bisa berjalan.

Permohonan tersebut disampaikan secara resmi oleh PA Lubuk Linggau kepada PA Magetan pada hari Senin 8 September 2025. Dalam surat permohonannya, PA Lubuk Linggau meminta bantuan fasilitas persidangan bagi pihak tergugat agar dapat memberikan keterangan secara daring. PA Magetan merespons permohonan tersebut dengan menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Koordinasi antarpengadilan ini mencerminkan sinergi dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang efisien dan berkeadilan.

Pelaksanaan sidang teleconference dijadwalkan setelah kedua pengadilan menyepakati waktu dan teknis pelaksanaannya. Sidang daring ini tetap mengedepankan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Penggunaan teknologi informasi dinilai efektif untuk mengatasi kendala geografis dan yurisdiksi. Diharapkan, kolaborasi ini dapat menjadi contoh pelaksanaan sidang lintas wilayah yang sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(PA.Mgt/SM)

Magetan, 9 September 2025

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2025

UserWay