PA Magetan Fasilitasi Permohonan Sidang Teleconference Dari PA Lubuk Linggau

Magetan | pa-magetan.go.id | Selasa (09/9/2025) Pengadilan Agama Lubuk Linggau mengajukan permohonan sidang teleconference kepada Pengadilan Agama Magetan terkait perkara yang tidak berada dalam wilayah hukumnya. Permohonan ini diajukan dikarenakan pihak tergugat berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Magetan. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum acara yang mengatur bahwa perkara harus diperiksa oleh pengadilan yang berwenang secara wilayah. Sidang teleconference menjadi solusi agar proses persidangan tetap bisa berjalan.
Permohonan tersebut disampaikan secara resmi oleh PA Lubuk Linggau kepada PA Magetan pada hari Senin 8 September 2025. Dalam surat permohonannya, PA Lubuk Linggau meminta bantuan fasilitas persidangan bagi pihak tergugat agar dapat memberikan keterangan secara daring. PA Magetan merespons permohonan tersebut dengan menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Koordinasi antarpengadilan ini mencerminkan sinergi dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang efisien dan berkeadilan.

Pelaksanaan sidang teleconference dijadwalkan setelah kedua pengadilan menyepakati waktu dan teknis pelaksanaannya. Sidang daring ini tetap mengedepankan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Penggunaan teknologi informasi dinilai efektif untuk mengatasi kendala geografis dan yurisdiksi. Diharapkan, kolaborasi ini dapat menjadi contoh pelaksanaan sidang lintas wilayah yang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(PA.Mgt/SM)
Magetan, 9 September 2025












